Pengertian Hadis dan Sunnah
Al-Hadis menurut bahasa adalah masdar dari baru yang berlawanan dengan kata al-qadim yang artinya terdahulu. Hadis berarti pembicaraan, perkataan, percakapan, certitra, kabar dan kejadian.[3]
Adapun pengertian al-Hadis menurut istilah, para ulama berbedah-beda dalam memberi definisi kata hadis seperti yang dikemukakan oleh mereka, antara lain:[4]
Ulama hadis memberi definisi hadis sebagai berikut: Apa yang ditinggalkan oleh Nabi SAW, berupa perkataan, perbuatan, taqrir, sifat-sifat kepribadian, atau perjalanan hidupnya baik sebelum maupun sesudah baliau diangkat menjadi Rasul.
Ulama Ushul memberi definisi hadis sebagai berikut: Apa yang diriwayatkan dari Nabi SAW, berupa perkataan perbuatan, dan taqrir sesudah diangkat menjadi Nabi.
Kemudian ulama fiqhi berbeda dengan ulama lainnya dalam memberi definisi hadis, mereka berkata: Sesuatu yang ditetapkan Nabi yang bukan wajib (sunat) salah satu dari lima.
Dengan demikian al-hadis adalah sesuatu yang disandarkan kepada Nabi SAW. Baik berupa perkataan, perbuatan, maupun penetapan dan pengakuannya. Sedangkan al-sunnah adalah sesuatu yang telah diperaktekkan oleh Nabi SAW. Yang patut diikuti dan dilaksanakan oleh umatnya.
Manzur mengemukakan bahwa hadis menurut bahasa adalah sebagia berikut:
- Hadis lawan dari kata qadim,[5] yaitu adanya sesuatu yang sebelumnya tidak ada, misalnya ungkapan yang mengatakan bahwa segala sesuatu selain Allah adalah makhluk dan makhluk itu adalah hadis.
- Hadis adalah sesuatu yang baru.[6]
- Hadis adalah berita, baik sedikit ataupun banyak [7] misalnya firman Allah dalam QS. al-Ghasiyah (88):1 “Sudah datang kepaadamu berita tentang hari pembalasan?
Ar-Razy menyatakan bahwa kata sunnah berarti:
- Metode atau jalan,[8] baik itu jalan yang terpuji ataupun jalan yang tercela seperti pernyataan Rasulullah saw. “Siapa yang membaut jalan yang terbaik dalam Islam dan diamalkan oleh orang setelahnya maka dituliskan baginya pahala seperti pahala orang yang melakukan setelahnya tanpa mengurangi pahala mereka sedikit juapun. Dan siapa yang membuat satu jalan yang tidak baik dalam Islam dan diikuti oleh orang setelahnya, maka dituliskan baginya dosa seperti dosa orang yang melakukan setelahnya tanpa mengurangi dosa-dosa mereka.” (Diriwayatkan oleh Muslim).
- Perjalanan hidup. [9] Seperti ucapan Kahlid bin Utbah: “Maka engkau merasa cemas terhadap perjanan hidup yang telah engkau lalui, karena pertama merasa puas terhadap perjalanan hidupnya adalah orang yang menjalaninnya.” [10] Misalnya sannnalahu ahkama li an-Nasi, maksudnya adalah Allah menjelaskan hukum-hukumnya kepada manusia.
- Contoh yang dipedomani dan iman yang diikuti.
- Umat, tabiat, wajah, hukum-hukum Allah, perintah dan larangannya.
Syuhudi Ismail mengemukakan bahwa hadis adalah segala sabda, perbuatan, taqrir, dan hal ikhwal yang disandarkan kepada Nabi Muhammad saw. Sedangkan kata al-sunnah (berasal dari bahasa Arab) yang akar katanya terdiri dari sin dan nun memiliki arti sesuatu yang mengalir atau sesuatu yang berurutan.[11]
Dari makna tersebut, kata al-sunnah diartikan sebagai perilaku seseorang, baik itu positif maupun negatif.[12] Oleh sebab itu, penekanan al-Sunnah lebih kepada perilaku seseorang sejak dia lahir hingga dia meninggal, tanpa membedakan antara yang baik dengan yang buruk, sementara hadis penekanannya pada sesautu yang baru yang terkait dengan kisah atau berita.
Namun secara termenologi, ulama berbeda pendapat dalam memberikan definisi terhadap hadis maupun sunnah disebabkan karena perbedaan tujuan keilmuan dan objek yang menjadi pembahasan atau penelitiannya.[13] Untuk mengetahui perbedaan tersebut, berikut masing-masing definisi hadis (sunnah) menurut ulama hadis, ulama ushul al-fiqhi, ulama fiqhi dan ulama Aqidah.
- Ulama Muhaddisin mendefinisikan hadis/sunnah sebagai “segala apa yang berasal dari Nabi Saw baik dalam bentuk perkataan, perbuatan, persetujuan (taqrir ), sifat, atau sejarah hidup[14].
- Ulama Ushul al-Fiqhi (ushuluyyin) memberikan definisi Sunnah adalah segala yang disandarkan kepada Nabi Saw selain al-Qur’an, baik dari segi perkataan, perbiatan, atau pun taqrir yang dapat dijadikan sebagai dalil atas sebuah hukum syari’at.[15]
- Ulama Fiqhi (Fuqaha’ ) menjelaskan bahwa sunnah adalah; Segala yang bersumber dari Nabi Saw yang tidak berhubungan dengan hal-hal yang bersifat fardhu atau pun wajib.[16]
- Ulama Aqidah mendefinisikan sunnah/hadis dengan sesuatu yang berlawanan dengan bid’ah.[17]
Perbedaan pendefinisian ini disebabkan karena perbedaan metodologis dimana Muhaddisin di dalam penelitiannya memposisikan Rasulullah Saw sebagai Imam tertinggi, pemberi jalan menuju kepada hidayah, pemberi nasehat sebagaimana berita yang disampaikan Allah Swt bahwa Rasulullah Saw merupakan uswah dan qudwah bagi kaum muslimin, sehingga para Muhaddisin mengambil seluruh yang bersumber dari Nabi Saw baik dari masalah sirah (perjalanan hidup), Akhlaq, kecenderungan, berita-berita, perkataan, dan perbuatan beliau Saw tanpa melihat apakah yang nuqil tersebut memiliki kandungan hukum syari’at atau pun tidak.
Adapaun Ushuliyyin memposisikan Nabi Saw sebagai Musyarri’ (pembuat hokum) yang menjelaskan kepada manusia tentang pranata sosial, dan sebagai peletak kaidah-kaidah dasar untuk para Mujtahidin setelah wafat beliau. Oleh karena itu, mereka melihat sunnah hanya sebatas apa yang datang dari Nabi Saw dinatar tiga kategori utama yang dapat dijadikan sebagai landasan hukum syari’at.
Sementara para Fuqaha memposisikan Nabi Saw sebagai manusia yang menjalankan hukum Allah Swt, sehingga mereka mereka melakukan penelitian terhadap hukum-hukum syri’at yang berhubungan dengan pekerjaan hamba baik yang bersifat wajib atau haram, atau mubah dan lainnya.[18]
Sedangkan ulama aqidah memposisikan nabi sebagai pemberi kewajiban dan pemberi lararangan, sehingga penekanan ulama aqidah terletak pada hal-hal yang diperintahkan oleh syariat dan hal-hal yang dilarangnya.[19]
Sinonim Hadis dan Sunnah
Terdapat istilah-itilah lain yang merupakan bentuk sinonim dari kata hadis di antaranya adalah al–sunnah, al-khabar dan al-atsar, para ulama yang melakukan pengkajian secara khusus dalam bidang ini memiliki perbedaan dalam mendefinisikan antara satu istilah dengan lainnya, di antara mereka ada yang menyamakan antara ketiga istilah tersebut dimana as-Sunnah, al-Hadis, al-Khabar dan al-Atsar adalah sama.
Di antara mereka ada yang memberikan perbedaan dimana as-sunnah adalah hubungannya dengan perbuatan Nabi saw. yang bertalian dengan akhlaq beliau secara individu maupun muamalah sosialnya, sementara Hadis merupakan bentuk perkataan Nabi saw.
Adapun Khabar adalah segala bentuk informasi baik yang datang dari Nabi saw. maupun yang datang dari selain Nabi saw. tentang keterangan-keterangn wahyu Allah swt. kepada Rasulullah saw., adapun Atsar adalah segala bentuk informasi yang datang dari Sahabat dan atau Tabi’in, namun terkadang pula disandarkan kepada Nabi saw. hanya saja dalam bentuk Muqayyad.[20] Untuk lebih jelasnya, penulis akan menguraikan sebagai berikut:
- Hadis
Sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya, hadis adalah perkataan, perbuatan, ketetapan, sifat-sifat atau moral Rasulullah saw. Sehingga dengan demikian, hadis mencakup empat aspek yaitu qauli (perkataan), fi’li (perbuatan), taqriri (ketetapan) dan washfi (sifat/moral).[21]
- Sunnah
Kata sunnah juga telah dijelaskan sebelumnya yaitu secara etimologi sunnah berarti cara, perilaku yang terpuji atau tercelah, sedangkan terminologinya sunnah adalah segala yang diriwayatkan dari Nabi saw., baik berupa perkataan, perbuatan, ketetapan, sifat/moral (mayoritas ulama menyamakan definisi sunnah dengan hadis.[22]
- Khabar
Secara etimologi, kata khabar bermakna pengetahuan, lunak dan melimpah.[23] Sehinngga yang dimaksud dengan khabar adalah sesuatu yang diketahui kemudian diberitakan atau disampaikan, baik berupa perkataan atau perbuatan dan pada akhirnya pengetahuan yang disampaikan disebut berita. Namun secara terminologi, ulama berbeda pendapat tentang definisinya antara lain sebagai berikut:
- Definisi khabar sama dengan hadis yaitu segala sesuatu yang diriwayatkan dari Nabi saw., baik perkataan, perbuatan atau ketetapan.
- Khabar adalah sesuatu yang datang selain dari Nabi Muhammad saw., karena yang datang dari Nabi saw. disebut Hadis.
- Khabar lebih umum dari pada hadis, karena khabar dapat digunakan untuk apa yang datang dari Nabi dan selain Nabi saw., sedangkan hadis khusus digunakan untuk apa yang datang dari Nabi saw. Menurut pendapat ini, semua hadis bisa disebut khabar, tetapi tidak semua khabar bisa disebut hadis.[24]
4. Atsar
Kata atsar secara etimologi bermakna sisa dari sesuatu.[25] Sedangkan secara terminologi adalah ada tiga pendapat, yaitu:
- Segala sesuatu yang disandarkan kepada Nabi saw. berupa perkataan, perbuatan, ketetapan dan sifat/moral.
- Apa yang disandarkan kepada sahabat dan tabi’in.
- Para pakar Fiqhi dari Khurasan menamakan semua hadis mauquf dengan nama atsar, sedangkan hadis marfu’ dinamakan khabar.[26]
Namun yang menjadi pegangan mayoritas ahli hadis adalah sesuatu yang disanadarkan kepada Nabi Muhammad saw., sahabat dan tabi’in.[27]
Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hadis dan Sunnah
Di kalangan ulama hadis terjadi perbedaan pendapat tentang istilah sunnah dan hadis. Khususnya antara ulama mutaqaddimin (ulama klasik) dan ulama muta’akhkhirin (ulama modern).
Menurut ulama mutaqaddimin, hadis adalah segala perkataan, perbuatan atau ketetapan yang disandarkan kepada Nabi pada pascakenabian, sementara sunnah adalah segala sesuatu yang diambil dari Nabi, tanpa membatasi waktu. Sedangkan ulama hadis muta’akhkhirin berpendapat bahwa hadis dan sunnah memiliki pengertian yang sama, yaitu segala ucapan, perbuatan atau ketetapan Nabi.[28]
Ulama yang menyamakan antara sunnah dan hadis. Pendefinisian sebagian Muhaddisin tentang sunnah tidak memiliki perbedaan dengan pendefinisian mereka terhadap kata Hadits. Di antara ulama yang berpendapat demikian antara lain:
- Mayoritas ulama hadis mengatakan bahwa hadis adalah sinonim dari sunnah yaitu segala sesuatu yang berasal dari Nabi saw., baik sebelum diangkat menjadi Rasul maupun setelahnya.[29]
- Ignaz Goldziher, seorang sarjana Barat setelah melakukan kejian mengatakan bahwa sunnah pada awalnya adalah semua yang berhubungan dengan adat istiadat dan kebiasaan nenek moyang mereka. Namun dengan datangnya Islam, kandungan konsep sunnah mengalami perubahan yaitu norma-norma praktis yang ditarik dari ucapan-ucapan Nabi melalui hadisnya, sehingga menurutnya, hadis dan sunnah berada bersama-sama dan memiliki subtansi yang sama.[30]
- Ulama yang membedakan antara sunnah dan hadis
Sedangkan ulama-ulama yang berpendapat bahwa hadis berbeda dengan sunnah antara lain:
- Ibnu Taimiyyah memberikan komentar bahwa istilah hadis bila tidak dikaitkan dengan lafaz lain berarti “Segala yang diriwayatkan dari Nabi, baik perkataan, perbuatan maupun pengakuannya”. Sedangkan istilah sunnah bila tidak dikaitkan dengan lafaz lain berarti tradisi yang berulangkali dilakukan oleh masyarakat, baik dipandang ibadah maupun tidak.[31]
- Menurut Dr. Tawfiq Shidqi, istilah hadis adalah “Pembicaraan yang diriwayatkan oleh satu orang atau dua orang kemudian hanya mereka saja yang mengetahuinya (tidak menjadi amalan umum), sedangkan sunnah adalah suatu jalan yang diperaktekkan oleh Nabi secara terus menerus dan diikuti oleh sahabat-sahabatnya.
- Sulaiman al-Nadwi, Hadis adalah segala peristiwa yang dinisbahkan kepada Nabi saw. walaupun hanya satu kali saja.dikerjakan dan walaupun hanya diriwayatkan satu orang saja. Sedangkan sunnah adalah nama terhadap sesuatu yang diterima dengan jalan mutawatir dari Nabi Muhammad saw. Kemudian dilakukan oleh sahabat dan dilanjutkan oleh para tabi’in dan seterusnya.
- Abdul Kadir Hasan, hadis adalah sesuatu yang diriwayatkan dari Nabi Muhammad saw. berupa ilmu pengetahuan teori (bersifat teoritis). Sedangkan sunnah adalah suatu tradisi yang sudah tetap dikerjakan oleh Nabi Muhammad saw. berupa perkara yang bersifat amalan (bersifat praktis).[32]
Perbedaan Hadis Nabi, Hadis Qudsi, dan Al-Qur’an
Subhi Shalih mengernukan bahwa hadis nabi (biasa) adalah ucapan yang disandarkan secara langsung kepada beliau.[33] Menurut Fahur Rahman bahwa hadis qutsi adalah sesuatu yang dikabarkan Allah ta’ala kepada Nabi-Nya dengan melalui ilham atau impian, yang kemudian Nabi menyampaikan makna dari ilham atau impian tersebut dengan ungkapan kata beliau sendiri.[34]
Selanjutnya Gufron menyatakan bahwa hadis qudsi (hadis suci) merupakan perkataanTuhan melalui lisan nabi Muhammad saw, sebagai pelengkap wahyu yang diturunkan kepadanya.[35] Sedangkan al-Quran merupakan kalam Ilahi yang diturunkan kepada Nabi Muhamad saw. dan tertulis dalam mushaf berdasarkan sumber-sumber mutawatir yang bersifat pasti kebenarannya dan yang dibaca umat Islam dalam rangka ibadah.[36]
Perbedaan hadis nabi dengan hadis qudsi adalah hadis qudsi biasanya diberi ciri-ciri dengan dibubuhi kalimat-kalmat qaala (yaquulu) Allahu, fima yarwihi, anillahi tabaraka wata’ala, dan lapadh lapadh lain yang semakna dengan apa yang tersebut. Selanjutnya perbedaan hadis qudsi dengan hadis nabi yaitu hadis qudsi kalimat yang biasa digunakan seperti Rasulullah saw. bersabda meriwayatkan apa yang beliau terima dari Tuhannya dan kalimat Allah Ta’ala berfirman seperti yang telah diceritakan oleh Rasulullah saw. sedangkan hadis nabi tidak ada tanda-tanda yang demikian.
Abu al-Baqa’ dalam (Subhi Shalih) menyatakan sesungguhnya al-Quran itu lafaz dan maknanya dari sisi Allah melalui wahyu yang jelas. Adapun hadis qudsi, lafaznya dari Rasulullah saw. sedangkan maknanya dari Allah lewat ilham atau mimpi.[37]
Perbedaan hadis qudsi dengan al-Quran adalah sebagai berikut:
- Semua lafaz ayat al-Quran adalah mu’jizat dan mutawatir, sedang hadis qudsi tidak demikian halnya.
- Ketentuan hukumnya yang berlaku bagi al-Quran tidak berlaku bagia al-Hadis, seperti pantangan menyentuhnya bagi orang yang sedang berhadats kecil, dan pantangan membacanya bagi orang yang berhadas besar. Sedang untuk hadis qudsi tidak ada pantangannya.
- Setiap huruf yang dibaca dari al-Quran memberikan hak pahala kepada pembacanya sepuluh kebaikan.
- Meriwayatkan al-Quran tidak boleh dengan maknanya saja atau mengganti lafaz sinonimnya, berlainan dengan al-Hadis.[38]
Unsur-Unsur Hadis yang Harus Ada
1. Sanad
Secara bahasa, sanad berasal dari bahasa kata سند yang berarti إنضمام الشيئ الى الشيئ (menggabungkan sesuatu ke sesuatu yang lain),[39] karena di dalamnya tersusun banyak nama yang tergabung dalam satu rentetan jalan. Bisa juga ia berarti المعتمد (pegangan), dinamakan demikian karena hadis merupakan sesuatu yang menjadi sandaran dan pegangan.[40]
Sementara menurut istilah, sanad adalah jalan yang dapat menghubungkan matan hadis sampai kepada Nabi Muhammad saw.[41] Dengan kata lain, sanad adalah rentetan perawi-perawi (beberapa orang) yang sampai kepada matan.[42] Di antara kedua defenisi tersebut, tampaknya penulis memilih defenisi yang lebih umum –yang kedua- karena sanad tidak hanya terkait dengan hadis semata (baik dari Nabi, sahabat, maupun tabi’in) namun juga berlaku pada ungkapan-ungkapan ulama yang datang belakangan.
- Matan
Matan, berasal dari bahasa Arab yang terdiri dari huruf م- ت- ن yang berarti “punggung jalan” atau bagian tanah yang keras dan menonjol keatas.[43] Apabila dirangkai menjadi kalimat matn al-hadis maka defenisinya adalah:
الفاظ الحديث التى تتقوم بها المعانى
“Kata-kata hadis yang dengannya terbentuk makna-makna”.[44]
Dapat juga diartikan sebagai ما ينتهى إليه السند من الكلام (Apa yang berhenti dari sanad berupa perkataan).[45] Adapun matan hadis itu terdiri dari dua elemen yaitu teks atau lafal dan makna (konsep), sehingga unsur-unsur yang harus dipenuhi oleh suatu matan hadis shahih yaitu terhindar dari syaz dan illat.
Otoritas Nabi Muhammad SAW.
Adanya sebuah hadis tentu berkaitan erat dengan nabi sebagai sumbernya. Timbulnya hadis juga dilatar belakangi oleh peristiwa yang terjadi, sehingga nabi mengeluarkan sebuah pernyataan terkait dengan faktor-faktor yang ada dan otoritasnya pada saat itu.
Beberapa ulama berusaha memahami sebuah kandungan hadis dengan mengaitkannya pada otoritas nabi atau fungsi nabi saat beliau mengeluarkan hadis. Suhudi Ismail mengkategorisasikan fungsi nabi pada empat hal, yaitu sebagai rasul, sebagai kepala negara atau pemimpin masyarakat, sebagai hakim dan sebagai pribadi.
Terkait dengan fungsi-fungsi nabi diatas menimbulkan pertanyaan tentang otoritas nabi sendiri, apakah perilaku beliau itu bersifat mutlak (subtansi dan praktisnya) atau substansinya saja sementara aspek praktisnya yang beragam.[46]
Kedudukan dan Fungsi Hadis
Dilihat dari segi kedudukannya, hadis dapat dibagi kepada dua hal. Pertama, hadis sebagai sumber hukum. Ini terkait dengan perintah untuk mentaati beliau sebagai rasulullah dan segala apa yang datang dari beliau hendaknya dijadikan landasan/hujjah. Kedua, hadis sebagai sumber keteladanan yang didasarkan pada kedudukan nabi sebagai uswatun hasanah,[47] sehingga semua aspek dari hadis nabi patut untuk diteladani.
Adapun dari segi fungsinya, hadis nabi berfungsi sebagai bayan/penjelas terhadap al-Qur’an karena ayat-ayat al-Qur’an itu sendiri masih ada yang mubham, mujmal dan khas.[48] Seperti hadis mengenai tata cara shalat yang dalam al-Qur’an tidak disebutkan secara rinci, disinilah hadis berfungsi menjelaskannya. Selain itu, hadis juga berfungsi sebagai pendukung terhadap ketetapan yang ada dalam al-Qur’an.[49]
Inkār al-Sunnah
Hadis sebagai salah satu sumber ajaran atau hukum Islam ternyata pada kenyataannya menimbulkan pro-kontra diantara umat Islam dalam penerimaannya. Dalam sejarahnya, ada sebagian orang kelompok yang menolak hadis bahkan tidak menjadikan hadis sebagai sumber hukum Islam. Mereka itulah yang dinamai dengan inkār al-sunnah.
Imam Syafi’i membagi mereka kedalam tiga kelompok, yaitu: 1).Golongan yang menolak seluruh Sunnah Nabi SAW. 2) Golongan yang menolak Sunnah, kecuali bila sunnah memiliki kesamaan dengan petunjuk al-Qur’an.3)Mereka yang menolak Sunnah yang berstatus Ahad dan hanya menerima Sunnah yang berstatus Mutawatir.[50] Diantara argumen-argumen yang mereka gunakan adalah:
- Pemahaman mereka pada surah al-Nahl: 89
ﻮﻨﺰﻠﻨﺎ ﻋﻠﻳﻚ ﺍﻠﮑﺘﺎﺏ ﺘﺑﻴﺎﻨﺎ ﻠﮑﻞ ﺸﺊ
“Dan kami turunkan kepadamu al-Kitab (al-Qur’an) untuk menjelaskan segala sesuatu….”
- surat al-An’am ayat 38 yang berbunyi:
…ﻤﺎﻓﺮﻄﻨﺎ ﻔﻰ ﺍﻠكتاب ﻤﻦ ﺷﺊ
“…Tidaklah kami alpakan sesuatu pun dalam al-Kitab…”
- Keraguan mereka terhadap keabsahan kitab-kitab hadis yang kodifikasinya baru dilakukan jauh setelah Nabi saw. wafat.
Menurut para ulama, seperti al-Syafi’i, argumentasi mereka tersebut adalah keliru. Kekeliruan sikap mereka itu sejauh ini diidentifikasi sebagai akibat kedangkalan mereka dalam memahami Islam dan ajarannya secara keseluruhan.
malaPenekanan secara parsial dan tidak seimbang terhadap beberapa aspek hadis, terurtama aspek ontologis, epistimologis dan historis oleh kelompok ini menjadi sebab munculnya sikap penolakan terhadap kehujjahan hadis. Namun, ada beberapa faktor yang menyebabkan kelemahan argumentasi para pengingkar sunnah diantaranya adalah:
- Sebagian para pngingkar sunnah meyakini bahwa Nabi Muhammad tidak berhak untuk menjelaskan al-Qur’an.
- Secara umum, para pengingkar tidak memiliki pengetahuan yang kuat tentang bahasa Arab, ilmu tafsir dan hadis bahkan pengetahuan dasar Islam.[51]
- Adanya keinginan untuk memahami ajaran Islam secara langsung dari al-Qur’an berdasarkan rasio.
Catatan Kaki
[1] M. Syuhudi Ismail, Kaidah Kesahihan Sanad Hadis, (Jakarta: Bulan Bintang, Cet. III, 1426H./2005 M.) h. 9
[2] Lihat Ambo Asse, Ilmu Hadis Pengantar Memahami Hadis dan Sunnah. Cet, I, Alaudddin Press Makassar: 2010, h. 13
[3] Lihat Ambo Asse, Ilmu Hadis Pengantar Memahami Hadis dan Sunnah. Cet, I, Alaudddin Press Makassar: 2010, h.1
[4] Ibid, 2
[5] Jamaluddin Muhammad Ibnu Manzur, Lisanul arab, Jilid II (Cet. Bairut: Dar al- Fikri, t.th), h.134.
[6] Ibid.,h. 133
[7] Ibid. h. 142
[8] Muhammad bin Abi Bakar bin Abdil Qadir ar-Razy, Mukhtar as-Shahih (Cet. T.th: Dar al-Manar, t.th), h. 133
[9] Ibid
[10] Ibid
[11] Ibid, Jilid 3 h. 44.
[12] Muhammad Ibn Alwi al-Maliki al-Hasani, al-Manhal al-Latīf fī Usūl al-Hadīś al-Syarīf, (Makkah: Wizarat al-Ta’līm, Cet. V, 1410 H./1990 M.) h. 7.
[13] Muhammad ‘Ajjaj al-Khathib, Ushul al-Hadits; ‘Ulumuhu wa Mushthalahuh. (Cet. I; Beirut: Dar al-Fikr, 1409 H/1989 M), h. 19
[14] Manna’ al-Qaththan, Mabahits fii Ulum al-Hadits. (Cet. IV: Kairo; Maktabah Wahbah, 1425 H / 2004 M), h. 15.
[15] Muhammad ‘Ajjaj al-Khathib, Op.Cit. h. 19
[16] Ibid., h. 19
[17] Muhammad Alwi al-Maliki, Op.Cit. h. 9.
[18] Ibid.,h. 18
[19] Muhammad Alwi al-Maliki, Op.Cit. h.9
[20] Manna’ al-Qaththan, Op.Cit. h. 7
[21] Muhammad Jamaluddin al-Qasimi, Qawaid al-Tahdis, (Bairut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah, t.thn.) h. 61.
[22] Abdul Mannan al-Rasikh, Kamus Istilah-istilah Hadis, (Jakarta: Dar al-Falah, Cet. I, 2006 M.) h. 105.
[23] Ibnu Faris, Op.Cit. Jilid 2 h. 194.
[24] H. Mudasir, Ilmu Hadis, (Bandung: Pustaka Setia, Cet. III, 2007 M.) h.32.
[25] Ibnu Manzur, Op.Cit. Jilid 1 h. 69.
[26] Mahmud Ali Fayyad, Metodologi Penetapan Kesahihan Hadis, (Bandung: Pustaka Setia, et. I, 1419 H./1998 M.) h. 17. Dan Muhammad Jamaluddin al-Qasimi, Op.Cit. h. 61.
[27] H. Mudasir, Op.Cit. h. 32.
[28] Shubhi al-Shalih, Ulum al-Hadis, (al-Madinah al-Munawwarah: al-Maktabah al-‘Ilmiyah, Cet. III, 1972 M.) h. 3-5.
[29] Muhammad Ajjaj Khatib.Op.Cit. h. 27.
[30] Sahiron Syamsuddin, Metodologi Penelitian, Living Qur’an dan Hadis, (Yogyakarta: Teras. Cet. I, 2007 M.) h. 90-91.
[31] Ibid., h. 8
[32] M. Noor SuLaiman PL., Antologi Ilmu Hadits, (Jakarta: Gaung Persada Press Jakarta, Cet. II, 2009 M.) h. 11-12.
[33] Subhi as-Shalih, Membahas Ilmu–Ilmu hadis (Cet.V; Pustaka Firdaus, 2002),h.29-30
[34] Fathur Rahman, Ikhtisar Musthalahul Hadis (Cet. I; Bandung , PT. al-Ma’arif, 1974),h.69-70
[35] Gufron A. Mas’adi, Ensiklopedi lslam (ringkas), Ed.l (Cet, lI; Jakarta; PT. Raja Grafindo Persada,I 999),h . I I I
[36] Subhi as-Shalih, Membahas llmu-llmu al-Quran,(cet. IX(; Jakarta: Pustaka Firdaus 2002),h.10
[37] Ibid.
[38] Ibid.,h.70
[39] Abu Husain Ahmad bin Faris bin Zakaria, Op.Cit, jil. III, hal. 76.
[40] Mahmud al-Thahhan, Op.Cit, hal. 16.
[41] Fatchur Rahman, Op.Cit, hal. 40.
[42] Mahmud al-Thahhan, Op.Cit, hal. 16.
[43] Ibn Mandzur, Lisan al-Arab (Dar Lisan al-Arab, Beirut, tt), h. 434-435.
[44] Al-Damini, Maqayis Naqd Mutun al-Sunnah, Riyadh: Jami’ah Ibn Sa’ud, 1984, h. 50. Lihat juga Muhammad `Ajjaj al-Khatib, Op.Cit., h. 32.
[45] Ibn Shalah, Ulum al-Hadits, al-Maktabah al-Ilmiyyah: Madinah al-Munawwarah, 1972, h. 18.
[46]Arifuddin Ahmad, Metode Tematik Dalam Pengkajian Hadis, Orasi Pengukuhan Guru Besar UIN Alauddin Makassar: 31 Mei 2007, h. 13.
[47]Ibid, h. 7.
[48]‘Ajjaj al-Khatib, Op.Cit., h. 42.
[49]www.iqra’.com. (oleh KH. Ali Mustafa Ya’kub:5 Desember 2007).
[50] M. Syuhudi Ismail, Pengantar Ilmu Hadits, Cet. I, Bandung: Angkasa 1991, h. 141.
[51]Arifuddin Ahmad, Paradigma Baru Memahami Hadis Nabi,Op.cit., h.
Read more https://www.tongkronganislami.net/pengeritian-hadis-dan-sunnah/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar